Buku Pedoman Umum Penyelenggara Pemerintah Desa
Fanfaat Buku Ini diantaranya :
- Mengelola keuangan desa.
- Mengelola administrasi desa.
- Mengelola pengadaan barang/jasa desa.
- Membina dan memberdayakan masyarakat desa.
- Mekanisme mencairkan dana desa.
- Cara menyelenggarakan pemerintah desa.
PESAN SEKARANG STOK TERBATAS!!!
Buku ini berisi pedoman bagi Kepala Desa Untuk :
- Menyusun Rencana Pembangunan Jangka menengah RPJMD, rencana kerja Pembangunan (RKPD), Anggaran Pendapatan ddan Belanja Desa yang merupakan persyaratan pencairan dana desa, encairkan Dana Desa setelah APB Desa disahkan
- Mengelola Keuangan Desa secara baik
- Mengelola Administrasi Desa
- Pengadaan Barang/Jasa di desa
- Membina dan Memberdayakan Masyarakat Desa
- Menyelenggarakan Pemerintahan Desa Sesuai Peraturan Perundangan yang Berlaku:
Dilengkapi Dengan:
- UU No. 6 Tahun 2014 : Tentang Desa
- PENJELASAN ATAS UU No. 6 Tahun 2014 : Tentang Desa
- PP No. 43 TAHUN 2014: Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa
- PENJELASAN PP No. 43 TAHUN 2014:Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa
- PP No. 60 Tahun 2014 : Tentang Dana Desa Berasal Dari APBN
- PENJELASAN ATAS PP No. 60 Tahun 2014 : Tentang Dana Desa Berasal Dari APBN
- PP No. 22 TAHUN 2015 : Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Bersumber Dari APBN
- PENJELASAN ATAS PP No. 22 Tahun 2015 : Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Bersumber Dari APBN
- PERMENDAGRI No. 111, Tahun 2014 : Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa
- PERMENDAGRI No. 112, Tahun 2014 : Tentang Pemilihan Kepala Desa
- PERMENDAGRI No. 113, Tahun 2014 : Tentang Pengelolaan Keuangan Desa,
- PERMENDAGRI No. 114, Tahun 2014 : Tentang Pedoman Pembangunan Desa
- PERMENDESA PDTT No. 1, Tahun 2015 : Tentang Pedoman Kewenangan Asal-Usul Desa
- PERMENDESA PDTT No. 2, Tahun 2015 : Tentang Pedoman Musyawarah Desa
- PERMENDESA PDTT No. 3, Tahun 2015 : Tentang Pendampingan Desa
- PERMENDESA PDTT No. 4, Tahun 2015 : Tentang Badan Usaha Milik Desa
- PERMENDESA PDTT No. 5, Tahun 2015 : Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
- PERKA LKPP No. 13 Tahun 2013 : Tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
- Tokoh dan Desa Berprestasi Dari Berbagai Daerah Di Indonesia
CARA PEMESANAN BUKU
1. Via SMS/WA
|
:
|
SMS / WA pesanan Anda dengan format: Nama, No. Telp/HP, Alamat, Kode Pos, Judul Buku, Jumlah Buku, ke 0823 1635 5558
|
2. Via Email
|
:
|
Kirim pesanan Anda dengan format: Nama, No. Telp/HP, Alamat, Kode Pos, Judul Buku, Jumlah Buku, kirim ke e-mail gkmdesa@gmail.com
|
3. Pembayaran
|
:
|
Setelah kami beritahu total harga plus ongkos kirim, lalu Anda transfer ke Bank BRI rek.002501008253536 a/n HILMAN HAKIMADIN.
|
4. Pengiriman buku
|
:
|
Paket buku akan kami kirimkan segera setelah kami menerima pembayaran (transfer). Waktu dan ongkos kirim disesuaikan dengan ekspedisi JNE atau POS, kecuali ke wilayah Indonesia bagian Timur
|
5. Pembuktian Resi
|
:
|
Nanti kami kirim Resi melalui SMS/WA dan tunggu 3-5 hari paket pesanan anda akan sampai di alamat anda
|
INFO DAN PEMESANAN HUBUNGI :
HILMAN HAKIEM
desaWEB.id
HP/WA : 0823 1635 5558
e-mail : gkmdesa@gmail.com
desaWEB.id
HP/WA : 0823 1635 5558
e-mail : gkmdesa@gmail.com
Sistem Informasi Administrasi Desa yang terintegrasi
Salah satu ciri
keberhasilan dan kemajuan desa adalah tertibnya proses administrasi dan
pelayanan masyarakat, dan software sistem informasi desa memegang peranan
penting tersebut. Betapa tidak, hadirnya salah satu aplikasi sistem informasi
manajemen ini dapat membuat proses pelayanan masyarakat menjadi
lebih cepat, lebih tertib dan lebih rapih. Contohnya saja proses pendataan
penduduk, inventarisir data atau bahkan keperluan surat menyurat menjadi lebih
mudah dilakukan dengan memanfaatkan teknologi dari sistem informasi ini. Namun
sayangnya kemudahan dan kenyamanan yang ditawarkan teknologi ini belum
sepenuhnya dinikmati setiap desa secara merata. Secara umum memang karena
faktor geografis, desa terpencil yang jauh dari wilayah perkotaan cenderung tak
tersentuh teknologi ini dan lebih tradisional. Bahkan “desa urban” pun masih
langka akan sistem informasi. Selain itu ada juga satu hal yang membuat saya
sedikit miris dan “kesal” yaitu masalah pengembangansoftware
sistem informasi desa yang kurang begitu populer dan open
source. Kalaupun ada software informasi desa populer dan gratis tapi
kenyataannya software itu tidak benar-benar gratis, ujung-ujungnya juga tetap
minta donasi. Padahal seharusnya software untuk keperluan umum dan pemerintahan
dikembangkan secara open source karena pada akhirnya dibuat untuk kemudahan
kita-kita juga’kan? Berangkat dari kepahitan ini, saya akan mencoba berbagi
info software alternatif sistem
informasi administrasi desa yang gratis sehingga bisa dinikmati
bersama.
SIMDESA
(Sistem Informasi Manajemen Desa)
Sistem informasi
sederhana ini mudah digunakan dan dapat membuat proses surat menyurat secara
cepat. Anda hanya tinggal isi data saja, berbagai contoh formulir surat sudah
tersedia seperti Surat keterangan pindah, Surat keterangan usaha, Surat
kelahiran, Surat Kematian, Surat Keterangan Domisili, Surat Keterangan Adat
Istiadat dan surat-surat lainnya. Selain itu juga bisa digunakan untuk membuat
data penduduk dan keluarga serta fitur pencarian yang memudahkan. Anda dapat
mencoba aplikasi ini, silahkan download di sini,
lihat link compressed (zip).
PANDUK
– Sistem Informasi Pendataan Penduduk
Sesuai dengan
namanya, aplikasi ini memiliki fungsi utama untuk menertibkan pendataan
penduduk menjadi lebih teratur namun praktis dan mudah dipakai. Selain itu
fitur di dalamnya cukup lengkap baik untuk digunakan dalam pendataan penduduk
tingkat desa dan kelurahan, bahkan untuk pendataan penduduk tingkat kecamatan
atau kabupaten. Detail data pendudukpun disajikan secara lengkap dari mulai
nomor identitas dan KTP hingga kartu KK. Selain itu tersedia pula fitur Report
KTP, Report annggota keluarga hingga Report Desa dan Kecamatan. Bagi yang
tertarik silahkan Download Panduk.
Population
v 2.0.10 (2014)
Sama seperti
sebelumnya, Population adalah aplikasi untuk pendataan penduduk di wilayah
desa. Aplikasi ini dibuat mengingat masih terbatasnya pendataan penduduk secara
detail karena dewasa ini migrasi dan penyebaran penduduk cenderung cepat
sehingga menuntut pendataan penduduk yang akurat. Fitur yang ditawarkan program
ini cukup lengkap dari mulai Foto penduduk, print & preview data, Export
& Import data ke Excel, Deteksi usia sesuai KTP, serta Backup n Restore
data. Selain itu, karean terdapat deteksi usia maka aplikasi ini juga dapat
digunakan untuk mengetahui jumlah usia DPS (data pemilih sementara). Untuk
informasi lebih lanjut dan mendapatkan software ini silahkan kunjungi halaman ini.
Sistem
Informasi Pemerintahan Desa – SIPEDE
SiPeDe berguna
dalam memudahkan proses automatisasi administrasi tingkat desa dengan cakupan
kerja yang lengkap berdasarkan unit kerja tertentu. Maksudnya software ini
mampu menghandle begitu banyak bidang kerja secara sistematis. Contohnya untuk
KAUR pemerintahan terdiri dari Data keputusan desa, inventaris desa, data
aparat desa, agenda surat masuk dan keluar dan buku ekspedisi; untuk KAUR
kemasyarakatan terdiri dari Pendataan penduduk, surat keterangan, inventaris
tanah gedung dan bangunan serta inventaris ruangan; KAUR pembangunan meliputi
Rencana dan kegiatan pembangunan, investasi proyek, buku kader pembangunan dan
lain-lain. Untuk mendapatkan program sistem informasi ini Anda terlebih dahulu
harus mengisi formulir isian data desa, nantinya tim sipede akan datang ke desa
Anda. Formulir dan info lebih lanjut kunjungi Belitungsource.
Birokrasi
Maya
Birokrasi Maya
adalah alternatif sistem informasi desa lainnya yg layak
mendapat perhatian. Program ini mempermudah kinerja pemerintah desa dalam hal
administrasi kependudukan, keuangan, arsip, maupun pelayanan masyarakat. versi
terbaru program ini adalah birokrasimaya 3.0 Anda dapat mendapatkannya pada
http://birokrasimaya.com. Atau altenatif lain silahkan coba dulu birokrasi maya v2.0.
Mudah-mudahan
beberapa alternatif sistem informasi desa di atas dapat membantu dan bermanfaat
bagi kita semua. Jika ada tambahan informasi serupa silahkan sumbang infonya
pada kolom komentar untuk ditambahkan di kemudian hari.
Papan Monografi dan Profil Desa
1. PAPAN PROFIL DESA
2. PAPAN MONOGRAFI DESA
Manfaat Lainnya:
- Papan profil desa untuk menyajikan data dasar keluarga, potensi desa dan tingkat perkembangan desa. Data profil desa ini perlu didayagunakan untuk mendorong perkembangan desa swadaya dan swakarsa menjadi desa swasembada sesuai amanat Permendagri no.12 Thn. 2007
- Papan monografi desa untuk menyajikan data administrasi pemerintahan desa secara menyeluruh, terpadu, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya yang meliputi data umum, data personal, data kewenangan, data keuangan dan data kelembagaan dalam rangka mewujudkan pemerintahan desa yang efektif dan efisien sesuai Permendagri No.13 Thn. 2012.
- Keberadaan papan monografi dan profil desa di setiap kantor desa akan mempermudah perangkat desa memperbaharui data desa. Data desa yang update dan akurat ini sangat mendukung terhadap proses realisasi pembangunan di desa.
Judul Papan:
Papan informasi monografi dan
profil desa yang kami tawarkan terdiri dari 12 papan Judul yang sudah
menjadi satu paket, yaitu :
- Monografi Desa – 1
- Monografi Desa – 2
- Monografi Desa – 3
- Monografi Desa – 4
- Profil Desa Potensi Kelembagaan lembaga Politik
- Profil Desa Lembaga Ekonomi
- Profil Desa Potensi Sumber Alam Pertanian-Perkebunan-Kehutanan
- Profil Desa Potensi Sumber Daya Alam Peternakan dan Perikanan
- Profil Desa Potensi Sumber Daya Manusia
- Profil Desa Potensi Sumber Daya Alam Potensi Umum
- Profil Desa Prasarana dan Sarana Pemerintah
- Profil Desa Prasarana dan Sarana Transfortasi
Spesifikasi :
- Terdiri dari 4 papan monografi dan 8 papan profil desa
- Ukuran masing-masing papan 120 cm x 80 cm
- Desain menarik
- Cetak full color dan warna khusus
- Bahan 1 : Triplek meranti
- Finishing laminasi glossy
- Finishing bingkai kayu
- Finishing punggung triplek melamik warna
- Bahan 2 : Kertas Poster
Mekanisme Pembelian:
- Pembelian papan monografi dan profil desa minimal order 60 paket. Per-paket terdiri dari 4 papan monografi dan 8 papan profil desa. Harga Franco Jakarta.
- Pemesanan dilakukan dengan membuat surat pemesanan barang atau Purchasing Order (PO).
- Kirim PO via email ke: gkmdesa@gmail.com
- Saat pemesanan barang dengan membayar DP (uang muka) sebesar 50% dari nilai nominal barang. Pembayaran DP melalui transfer ke Bank BRI Rek. 002501008053536 a/n HILMAN HAKIMADIN.
- Pelunasan sisa pembayaran dilakukan sebelum pengambilan barang.
- Pengambilan dan Pengiriman barang menjadi tanggung jawab pembeli.
- Barang yang sudah dibeli tidak bisa dikembalikan.
Bila terjadi kerusakan barang ketika masih di
workshop maka hal ini masih menjadi tanggung jawab kami untuk memperbaikinya. Tetapi
apabila kerusakan terjadi ketika barang sudah diambil pembeli maka
kerusakan menjadi tangung jawab pembeli.
INFO DAN PEMESANAN HUBUNGI:
desaWEB.id
INFO DAN PEMESANAN HUBUNGI:
HILMAN HAKIMADIN
HP/WA : 0823 1635 5558
e-mail : gkmdesa@gmail.com
HP/WA : 0823 1635 5558
e-mail : gkmdesa@gmail.com
Anggaran Dasar Apdesi
PEMBUKAAN
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha, Otonomi
Daerah yang telah terbentuk pada hakekatnya merupakan suatu upaya
demokratisasi system pemerintahan, system pelaksanaan pembangunan dan
system pelayanan masyarakatyang secara konstitusional diamanatkan dalam
Undang – Undang Dasar 1945 yang dalam pelaksanaannya diwujudkan dalam
kewenangan untuk mengatur dan kepentingan masyarakat, menurut prakarsa
masyarakat dan berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan Peraturan
Perundang –undangan yang berlaku, Otonomi Daerah adalah sebuah agenda
Nasional yang sangat penting dan strategis dalam memelihara identitas,
persatuan dan kesatuan bangsa guna mewujudkan cita-cita dan tujuan
nasional yang berwawasan keadilan, kebenaran, makmur dan sejahtera.
Keberhasilan
dalam melaksanakan Otonomi Daerah akan sangat menentukan perjalan dan
nasib bangsa dan Negara di masa mendatang. Untuk mendukung pelaksanaan
Otonomi Daerah diperlukan adanya suatu wadah kerjasama Pemerintah Desa
yang dinamakan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ( APDESI )
Pembentukan APDESI merupakan perwujudan amanat Undang – Undang Dasar
tahun 1945 yang pelaksanaannya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam melaksanakan misinya,
Asosiasi bertujuan untuk menciptakan iklim yang kondusif terhadap
pelaksanaan kerjasama antara Pemerintah Desa untuk memfaatkan peluang
yang bersekala nasional, regional dan global guna kepentingan desa dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan, kemakmuran dan kemaslahatan
masyarakat desa sesuai dengan amanat Pembukaan Undang – Undang Dasar
1945. guna mewujudkan tujuan tersebut APDESI berkewajiban dan berhak
menetapkan perwakilannya yang duduk memperjuangkan kepentingan desa.
Sebagai
landasan dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut perlu ditetapkan
Konstitusi Asosiasi Pemerintah Desa Seluru Indonesia (APDESI) dengan
diiiringi semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan petunjuk dan kekuatan
guna suksesnya pelaksanaan Visi dan Misi Asosiasi. Untuk memperjuangkan
kepentinagan dalam menentukan kebijakan agar lebih berpihak kepada
masyarakat pedesaan. Maka para Kepala Desa, Pamong Desa baik yang aktif
maupun yang purna bhakti bersepakat untuk berhimpun dalam sebuah
organisasi Pemerintah Desa yang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
disusun sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN, DAN BENTUK
Pasal 1
(1) Organisasi ini bernama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia, disingkat APDESI.
(2) APDESI didirikan pada tanggal 17 Mei 2005 di Jakarta , untuk waktu yang tidak ditentukan.
(3) Organisasi tingkat Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 2
APDESI
adalah organisasi profesi berbentuk kesatuan dengan ruang lingkup
nasional, berdaulat dan mandiri, atas dasar kesamaan kegiatan, profesi
di bidang pemerintah desa, serta pembangunan pedesaan.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
APDESI berasaskan Pancasila.
APDESI berasaskan Pancasila.
Pasal 4
Tujuan
APDESI adalah meningkatkan harkat dan martabat Aparatur Pemerintah Desa
dan masyarakat sehingga terwujudnya Desa maju yang sejahtera, adil dan
demokratis dalam rangka mewujudkan tujuan Nasional sebagaimana termaktub
dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945.
BAB III
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 5
(1) APDESI Bersifat independentSIFAT DAN FUNGSI
Pasal 5
(2) Independen sebagaimana yang
dimaksud ayat (1) tidak terlibat dan/ atau melibatkan diri dalam
gerakan-gerakan yang mengarah pada kepentingan golongan kelompok,
politik dan kekuasaan.
Pasal 6
(1)
Fungsi sarana mempunyai arti sebagai sarana komunikasi, fasilitasi,
koordinasi, mediasi, advokasi dan perjuangan bagi pemerintah dan
masyarakat desa.
(2) Fungsi kemitraan mempunyai arti
sebagai mitra pemerintah dan lembaga-lembaga non pemerintah dalam
masalah-masalah yang menyangkut kepentingan desa.
BAB IV
VISI DAN MISI
Pasal 8
VISI
Terwujudnya Pemerintah Desa yang maju, Sejahtera, Adil, dan DemokratisVISI DAN MISI
Pasal 8
VISI
Pasal 9
MISI
Misi APDESI Adalah :MISI
(1) Memberdayakan Pemerintah Desa Lembaga-Lembaga Desa dan masyarakat perdesaan.
(2) Mencerdaskan masyarakat perdesaan.
(3) Menjalin kemitraan dengan pemerintah dan lembaga-lembaga non pemerintah untuk menciptakan masyarakat adil dan sejahtra.
(4) Menjalin kemitraan dengan
pemerintah dan lembaga-lembaga non pemerintah dalam rangka percepatan
pemberdayaan dan pembangunan desa.
(5) Memperkuat posisi dan eksistensi Desa sebagai pondasi pemerintahan di Indonesia.
BAB IV
DOKTRIN DAN ATRIBUT
Pasal 10
(1) Doktrin APDESI ditetapkan tersendiri oleh Musyawarah Paripurna Organisasi tingkat Pusat.DOKTRIN DAN ATRIBUT
Pasal 10
(2) Doktrin APDESI adalah kesatuan
pemikiran APDESI yang mengandung prinsip-prinsip perjuangan APDESI, dan
merupakan pedoman, pegangan dan bimbingan dalam pelaksanaan fungsi dan
peranan APDESI sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Bangsa
Indonesia.
Pasal 11
(1) APDESI mempunyai atribut-atribut, terdiri dari Panji / Lambang dan Lagu.
(2) Ketentuan tentang Atribut APDESI ditetapkan tersendiri oleh Musyawarah Paripurna Organisasi Tingkat Pusat
BAB V
KEANGGOTAAN DAN MASA BAKTI
Pasal 12
(1) Anggota organisasi ini adalah:KEANGGOTAAN DAN MASA BAKTI
Pasal 12
a. Anggota Biasa adalah para Kepala
Desa baik yang aktif maupun purna bhakti, para Pamong Desa baik yang
aktif maupun Purna Bhakti.
b. Anggota Istimewa adalah seseorang yang mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap perkembangan Desa.
c. Anggota Kehormatan adalah para
pejabat negara, pengusaha dan tokoh – tokoh yang memberikan dukungan
bagi upaya – upaya pertumbuhan dan perkembangan Desa
(2) Setiap anggota biasa mempunyai hak
bicara dan hak memberikan suara, hak memilih dan hak dipilih menjadi
pengurus organisasi, kecuali anggota istimewa dan kehormatan hanya
mempunyai hak bicara.
(3) Setiap anggota wajib menjunjung
tinggi nama dan kehormatan organisasi, wajib mentaati Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi, wajib aktif
melaksanakan program organisasi.
Pasal 13
Keanggotaan APDESI berhenti karena:a. Meninggal dunia.
b. Mengundurkan diri.
c. Membubarkan diri atau dibubarkan.
d. Diberhentikan sebagai anggota dalam rangka tindakan disiplin organisasi.
Pasal 14
MASA BAKTI
Masa bakti kepengurusan APDESI di semua tingkatan adalah 5 ( lima ) tahun.MASA BAKTI
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI DAN SUSUNAN
KEPENGURUSAN
Pasal 15
STRUKTUR ORGANISASI DAN SUSUNAN
KEPENGURUSAN
Pasal 15
Struktur
Organisasi terdiri dari Organisasi Tingkat Nasional, Organisasi Tingkat
Propinsi, Organisasi Tingkat Kabupaten / Kota, Organisasi Tingkat
Kecamatan.
Pasal 16
(1) Struktur kepengurusan terdiri dari:
a. Dewan Pimpinan Pusat disingkat DPP dengan ruang lingkup nasional, berkedudukan di Ibukota Negara.
b. Dewan Pimpinan Daerah disingkat DPD dengan ruang lingkup kewenangan Propinsi, berkedudukan di Ibukota Propinsi.
c. Dewan Pimpinan Cabang disingkat DPC
dengan ruang lingkup kewenangan Kabupaten / Kota, berkedudukan di
Ibukota Kabupaten / Kota.
d. Dewan Pimpinan Kecamatan disingkat DPK dengan ruang lingkup kewenangnan Kecamatan, berkedudukan kota Kecamatan.
(2) Susunan DPP terdiri dari Ketua
Umum, beberapa orang Ketua, seorang Sekretaris Jenderal, beberapa orang
Wakil Sekretaris Jenderal, seorang Bendahara Umum, beberapa orang
Bendahara, dan beberapa orang Ketua Departemen.
(3) Susunan DPD dan DPC, terdiri dari
seorang Ketua, beberapa orang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa
orang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, beberapa orang Wakil
Bendahara, beberapa orang Ketua Biro di DPD dan beberapa orang Ketua
Bagian di DPC.
(4) Susunan DPK terdiri dari seorang
Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Wakil
Sekretaris, seorang Bendahara dan beberapa ketua seksi.
(5) Dewan Pimpinan di tiap tingkat kepengurusan bersifat kolektif.
Pasal 17
Pada
setiap tingkat kepengurusan diadakan Departemen, Biro, Bidang dan Seksi
yang bersifat otonom, sepanjang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan
yang diprogramkan oleh APDESI.
BAB VII
WEWENANG, KEWAJIBAN, DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 17
(1) DPP adalah penyelenggara dan penanggung jawab tertinggi Organisasi.WEWENANG, KEWAJIBAN, DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 17
(2) DPP berwenang :
a. Menentukan kebijaksanaan organisasi
sebagai pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan
Musyawarah Nasional, Keputusan Rapat Kerja Nasional dan Keputusan
Musyawarah Paripurna Organisasi.
b. Mengesahkan susunan dan personalia DPD.
c. Membekukan sementara DPD yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(3) DPP berkewajiban:
a. Melaksanakan segala ketentuan dan
kebijaksanaan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, Ketetapan Musyawarah Nasional,Keputusan Rapat Kerja Nasional dan
Keputusan Musyawarah Paripurna Organisasi.
b. Memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Nasional.
c. Menyampaikan laporan keadaan dan perkembangan organisasi kepada Rapat Kerja Nasional dan Musyawarah Paripurna Organisasi.
d. Melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap kepengurusan di daerah.
Pasal 18
(1) Dewan Pimpinan Daerah adalah pelaksana kepengurusan organisasi di wilayahnya.(2) Dewan Pimpinan Daerah berwenang:
a. Menetapkan kebijaksanaan organisasi
di daerahnya sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
Ketetapan Musyawarah Nasional, Keputusan Rapat Kerja Nasional, Keputusan
Musyawarah Paripurna Organisasi, Keputusan Musyawarah di daerahnya
masing-masing, serta kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan
yang lebih tinggi.
b. Mengesahkan susunan dan personalia kepengurusan setingkat di bawahnya.
c. Membekukan sementara Dewan Pimpinan setingkat di bawahnya yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(3) Dewan Pimpinan Cabang berkewajiban:
a. Melaksanakan segala ketentuan
organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
Ketetapan Musyawarah Nasional, Keputusan Rapat Kerja / Musyawarah di
daerahnya masing-masing, maupun kebijaksanaan organisasi yang ditetapkan
oleh Dewan Pimpinan yang lebih tinggi tingkatannya.
b. Memberikan pertanggungjawaban kepada Musya¬warah Organisasi di tingkatannya masing-masing
c. Memberikan laporan keadaan dan perkembangan organisasi kepada Rapat Kerja di tingkatannya.
Pasal 19
(1)
Pada setiap tingkat kepengurusan diadakan Penasehat, dengan kewajiban
diminta atau tidak diminta memberikan pembinaan kepada Dewan Pimpinan di
masing-masing tingkat kepengurusan.
(2) Pada tingkat DPP, DPD dan DPC
diadakan Badan Pertimbangan Organisasi, dengan kewajiban diminta atau
tidak diminta memberikan pertimbangan kepada Dewan Pimpinan di
masing-masing tingkat kepengurusan tersebut baik oleh seorang atau lebih
atau keseluruhan anggota Badan Pertimbangan Organisasi.
BAB VIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 20
Musyawarah dan Rapat terdiri dari :MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 20
a. Musyawarah Nasional, disingkat MUNAS.
b. Musyawarah Nasional Luar Biasa, disingkat MUNASLUB.
c. Rapat Kerja Nasional, disingkat RAKERNAS.
d. Musyawarah Paripurna Organisasi tingkat Pusat, Tingkat Daerah dan tingkat Cabang, disingkat MPO.
e. Musyawarah Daerah, disingkat MUSDA.
f. Rapat Kerja Daerah, disingkat RAKERDA.
g. Musyawarah Cabang, disingkat MUSCAB.
h. Rapat Kerja Cabang, disingkat RAKERCAB.
i. Musyawarah Kecamatan, disingkat MUSCAM.
j. Rapat Kerja Kecamatan, disingkat RAKERCAM.
Pasal 21
(1) Musyawarah Nasional merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi, diadakan sekali dalam lima tahun, dengan wewenang:
a. Menetapkan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b. Menetapkan Program Umum Organisasi.
c. Menetapkan penilaian pertanggungjawaban DPP.
d. Menerima pengunduran diri Dewan Pimpinan Pusat serta memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan Pusat yang baru.
e. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
(2) Musyawarah Nasional Luar Biasa
mempunyai wewenang yang sama dengan Musyawarah Nasional, diadakan
se-waktu-waktu apabila dipandang perlu, dengan ketentuan:
a. Diadakan karena keadaan mengharuskan adanya keputusan yang wewenangnya ada pada Musyawarah Nasional.
b. Diadakan oleh Dewan Pimpinan Pusat
atas kehendak sendiri maupun atas permintaan sekurang-kurangnya lebih
separoh jumlah DPD dan DPC.
(3) Rapat Kerja Nasional diadakan dua kali dalam lima tahun, dengan wewenang;
a. Menetapkan Rencana Kerja Tahunan secara Nasional.
b. Mengevaluasi pelaksanaan program tahunan DPP.
c. Menetapkan keputusan-keputusan yang
bersifat penjabaran lebih lanjut program umum organisasi maupun
keputusan-keputusan MUNAS lainnya.
(4) Musyawarah Paripuma Organisasi di tingkat DPP diadakan sedikit-dikitnya dua kali dalam setahun, dengan wewenang:
a. Menetapkan penilaian pelaksanaan kebijaksanaan DPP.
b. Memilih dan menetapkan salah
seorang Ketua DPP untuk menjabat sebagai Ketua Umum sampai berakhirnya
masa bakti DPP bersangkutan, bila Ketua Umum berhalangan tetap.
c. Memilih dan menetapkan salah
seorang Wakil Sekretaris Jenderal DPP untuk menjabat sebagai Sekretaris
Jenderal sampai berakhirnya masa bakti DPP bersang¬kutan, bila
Sekretaris Jenderal berhalangan tetap.
d. memilih dan menetapkan pengisian lowongan antar waktu untuk jabatan lain dalam DPP.
(5) Yang dimaksud berhalangan tetap dalam ayat (4) adalah karena;
a. Mengundurkan diri,
b. atau meninggal dunia.
(6) Musyawarah Daerah / Cabang / Kecamatan diadakan sekali dalam lima tahun, dengan wewenang:
a. Menetapkan kebijaksanaan umum dan pokok-pokok program organisasi daerahnya.
b. Menetapkan penilaian pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Organisasi di masing-masing tingkat.
c. Menerima pengunduran diri Dewan Pimpinan dimasing-masing tingkatan serta memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan yang baru.
(7) Musyawarah Paripurna Organisasi ditingkat DPD atau DPC diadakan sedikit-dikitnya dua kali dalam setahun,dengan wewenang:
a. Menetapkan penilaian pelaksanaan kebijaksanaan DPD atau DPC.
b. Memilih dan menetapkan salah
seorang Wakil Ketua DPD atau DPC untuk menjabat sebagai Ketua DPD atau
DPC sampai berakhirnya masa bakti DPD atau DPC bersangkutan, bila Ketua
DPD atau DPC berhalangan tetap.
c. Memilih dan menetapkan pengisian lowongan antar waktu untuk jabatan lain dan DPD/DPC.
(8) Yang dimaksud dengan berhalangan tetap dalam ayat (7) adalah karena:
- Mengundurkan diri.
- Meninggal dunia.
(9) Rapat Kerja Daerah / Cabang / Kecamatan diadakan sekurang-kurangnya dua kali dalam lima tahun,dengan wewenang:
a. Menetapkan Rencana Kerja Tahunan di daerahnya.
b. Mengevaluasi pelaksanaan program tahunan di masing-masing tingkat kepengurasan.
c. Menetapkan keputusan-keputusan yang
bersifat penjabaran lebih lanjut pokok-pokok program maupun
keputusan-keputusan Musyawarah Daerah masing-masing.
BAB IX
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI
KEMASYARAKATAN LAINNYA
Pasal 22
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI
KEMASYARAKATAN LAINNYA
Pasal 22
APDESI menjalin,
membina dan mengembangkan hubungan kerjasama dengan organisasi
kemasyarakatan pada umumnya dan khususnya yang mempunyai kegiatan,
profesi dan fungsi di bidang pembangunan perdesaan di dalam negeri
maupun di luar negari.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 23
Keuangan Organisasi diperoleh dari :KEUANGAN
Pasal 23
a. Uang pangkal dan uang iuran anggota.
b. Bantuan dan sumbangan yang tidak mengikat.
c. Usaha-usaha lain yang syah.
BAB XI.
PEMBUBARAN
Pasal 24
PEMBUBARAN
Pasal 24
(1) Pembubaran
organisasi hanya dapat dilakukan di dalam suatu Musyawarah Nasional atau
Musyawarah Nasional Luar Biasa yang diadakan khusus untuk itu yang
dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 ( dua pertiga dari jumlah yang berhak
hadir sebagai peserta Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar
Biasa bersangkutan.
(2) Keputusan pembubaran organisasi
hanya sah jika disetujui dengan mufakat bulat atau oleh dua pertiga dari
jumlah suara peserta yang hadir.
(3) Dalam hal organisasi bubar, maka
kekayaan organisasi diserahkan kepada Badan-badan/Lembaga-lembaga Sosial
di Indonesia oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh Musyawarah Nasional
atau Musyawarah Nasional Luar Biasa.
(1) Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dan ditambah oleh Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa.
(2) Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3) Pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diatur dalam Peraturan Organisasi yang ditetapkan oleh DPP.
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 17 Mei 2005
MUSYAWARAH NASIONAL I APDESI
Pimpinan Sidang,
K e t u a, Sekretaris,
Sindawa Tarang, S.H. Ipin Arifin, S.Sos.
jasa pembuatan website resmi desa
Tidak bisa dibantah saat ini perkembangan internet sangat pesat sekali untuk itu pemerintah Indonesia dengan persetujuan dewan mengeluarkan Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa, dalam pasal 86 ayat (1) disebutkan bahwa "Desa berhak untuk mendapatkan akses melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan bisa di akses oleh masyarakat desa dan pemangku kepentingan untuk itu setiap desa wajib memiliki website desa. Peraturan Menteri Kominfo No.5 Tahun 2015 tentang Registrar Domain Instansi Penyelenggara Negara, yang mengatur Domain go.id dan desa.id serta .id milik pemerintah.
Tujuan dari desa untuk memiliki sistem informasi yang salah satunya berupa website desa adalah :
- Supaya potensi dari setiap desa bisa diketahui masyarakat
- Untuk mengembangkan ekonomi dari desa
- Profil desa bisa diketahui lewat internet
- Bisa menumbuhkan ekonomi dari warga desa
- Setiap kegiatan bisa diketahui masyarakat luas
- Produk khas bisa di gali lebih dalam lagi
- Ikut menaikkan pemasukan PAD desa
- Dan masih banyak keuntungan lainnya yang bisa diperoleh.
Untuk itu kami desaweb.id sebagai pemerhati tentang perkembangan pemerintah Desa, ingin berbagi pengalaman, diantaranya Sosialisasi dan Pelatihan di bidang IPTEK Website Desa Resmi (.desa.id), yang salah satu kegiatan bergerak dalam jasa IT, yaitu pemasangan intalasi website, pelatihan dan maintenance website yang sesuai program nasional dari Kominfo Republk Indonesia.
desaweb.id memberikan yang terbaik untuk pemerintah desa yang ingin mengembangkan potensi dari daerah bisa terangkat serta bisa dikenal oleh masyarakat luas melalui media internet online.
Banyak kelebihan jika membuat web desa kepada sebagai pusat pembuatan website desa :
- Harga pembuatan website desa relatif murah
- Design bisa disesuaikan dan Responsive
- Integrasi dengan Sosial Media
- Include Galleri Potensi Desa
- Gratis Email desa.id
- Custom Layout
- Custom Warna
- Semua struktur website SEO Friendly
- Jaminan Backup
- Harga termasuk Maintenance website
- Free Domain desa.id
- Free Hosting 1 GB bandwidth Unlimted
- Training SDM
- Pelayanan ramah
Syarat memperoleh domain.id sesuai dengan peraturan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi.or.id) harus dipenuhi yaitu :
- Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Desa dari Bupati/Walikota
- Surat Keputusan Pengangkatan Perangkat Desa dari Kades
- Surat Permohonan Domain (.desa.id) dari Kepala Desa, Contoh formatnya lihat DISINI
- Surat Kuasa Kades untuk pejabat domain, contoh formatnya lihat DISINI
Biaya pembuatan website Desa :
Untuk biaya pembuatan website desa dengan segala fasilitasnya cukup murah bila melalui kami yaitu sebesar Rp.1.000.000,- Rp.2.000.000,-
Buku Administrasi Desa Terlaris
Dengan "Administrasi yang baik dan terprogram" maka banyak manfaatnya diantaranya :
- Pengelolaan desa akan teratur dan terarah.
- Memudahkan aparatur desa menjalankan tugasnya karena sudah terencana.
- Sebagai tanda bukti program kerja pemerintah desa
- Masyarakat akan tahu apa yang dicanangkan oleh aparatur desa.
- Mengurangi kecemburuan sosial antara warga dan aparat desa.
24 BUKU REFERENSI DESA
- BUKU PERATURAN DESA
- BUKU KEPUTUSAN KEPALA DESA
- BUKU INVENTARIS DAN KEKAYAAN DESA
- BUKU APARAT PEMERINTAH DESA
- BUKU TANAH KAS DESA
- BUKU TANAH DI DESA
- BUKU AGENDA
- BUKU EKSPEDISI
- BUKU LEMBARAN DESA DAN BERITA DESA
- BUKU INDUK PENDUDUK
- BUKU MUTASI PENDUDUK DESA
- BUKU REKAPITULASI JUMLAH PENDUDUK
- BUKU PENDUDUK SEMENTARA
- BUKU KARTU TANDA PENDUDUK DAN KARTU KELUARGA
- BUKU ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
- BUKU RENCANA ANGGARAN BIAYA
- BUKU KAS PEMBANTU KEGIATAN
- BUKU KAS UMUM
- BUKU KAS PEMBANTU
- BUKU BANK DESA
- BUKU RENCANA KERJA PEMBANGUNAN
- BUKU KEGIATAN PEMBANGUNAN
- BUKU INVENTARIS HASIL-HASIL PEMBANGUNAN
- BUKU KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
SPESIFIKASI BUKU
Ukuran
|
:
|
A 4 (21
cm x 28 cm)
|
Jumlah
buku
|
:
|
24
buku Per set, @ 100 halaman
|
Bahan
Isi
|
:
|
HVS 70
gram
|
Bahan
cover
|
:
|
Art
Cartoon 260 gram
|
Cetak
Isi
|
:
|
Warna
Khusus
|
Cetak
Cover
|
:
|
Full
Color, Laminasi Glossy
|
Finishing
|
:
|
Jahit
Kawat
|
Kemasan
|
:
|
29
buku dalam 1 boks
|
Diterbitkan
|
:
|
Pustaka
Nusantara
|
CARA PEMESANAN BUKU
1.
Via SMS/WA
|
:
|
SMS / WA pesanan Anda
dengan format: Nama, No. Telp/HP, Alamat, Kode Pos, Judul
Buku, Jumlah Buku, ke 0823 1635 5558
|
2.
Via Email
|
:
|
Kirim pesanan Anda
dengan format: Nama, No. Telp/HP, Alamat, Kode Pos, Judul
Buku, Jumlah Buku, kirim ke e-mail gkmdesa@gmail.com
|
3.
Pembayaran
|
:
|
Setelah kami beritahu
total harga plus ongkos kirim, lalu Anda transfer ke Bank BRI rek.
002501008253536 a/n HILMAN HAKIMADIN.
|
4.
Pengiriman buku
|
:
|
Paket buku akan kami
kirimkan segera setelah kami menerima pembayaran (transfer). Waktu dan ongkos
kirim disesuaikan dengan ekspedisi JNE atau POS, kecuali ke wilayah Indonesia
bagian Timur
|
5.
Pembuktian Resi
|
:
|
Nanti kami kirim Resi
melalui SMS/WA dan tunggu 3-5 hari paket pesanan anda akan sampai di alamat anda
|
INFO DAN PEMESANAN HUBUNGI :
HILMAN HAKIEM
desaWEB.id
HP/WA : 0823 1635 5558
e-mail : gkmdesa@gmail.com
desaWEB.id
HP/WA : 0823 1635 5558
e-mail : gkmdesa@gmail.com
Subscribe to:
Posts (Atom)