Tidak bisa dibantah saat ini perkembangan internet sangat pesat sekali untuk itu pemerintah Indonesia dengan persetujuan dewan mengeluarkan Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa, dalam pasal 86 ayat (1) disebutkan bahwa "Desa berhak untuk mendapatkan akses melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan bisa di akses oleh masyarakat desa dan pemangku kepentingan untuk itu setiap desa wajib memiliki website desa. Peraturan Menteri Kominfo No.5 Tahun 2015 tentang Registrar Domain Instansi Penyelenggara Negara, yang mengatur Domain go.id dan desa.id serta .id milik pemerintah.
Tujuan dari desa untuk memiliki sistem informasi yang salah satunya berupa website desa adalah :
- Supaya potensi dari setiap desa bisa diketahui masyarakat
- Untuk mengembangkan ekonomi dari desa
- Profil desa bisa diketahui lewat internet
- Bisa menumbuhkan ekonomi dari warga desa
- Setiap kegiatan bisa diketahui masyarakat luas
- Produk khas bisa di gali lebih dalam lagi
- Ikut menaikkan pemasukan PAD desa
- Dan masih banyak keuntungan lainnya yang bisa diperoleh.
Untuk itu kami desaweb.id sebagai pemerhati tentang perkembangan pemerintah Desa, ingin berbagi pengalaman, diantaranya Sosialisasi dan Pelatihan di bidang IPTEK Website Desa Resmi (.desa.id), yang salah satu kegiatan bergerak dalam jasa IT, yaitu pemasangan intalasi website, pelatihan dan maintenance website yang sesuai program nasional dari Kominfo Republk Indonesia.
desaweb.id memberikan yang terbaik untuk pemerintah desa yang ingin mengembangkan potensi dari daerah bisa terangkat serta bisa dikenal oleh masyarakat luas melalui media internet online.
Banyak kelebihan jika membuat web desa kepada sebagai pusat pembuatan website desa :
- Harga pembuatan website desa relatif murah
- Design bisa disesuaikan dan Responsive
- Integrasi dengan Sosial Media
- Include Galleri Potensi Desa
- Gratis Email desa.id
- Custom Layout
- Custom Warna
- Semua struktur website SEO Friendly
- Jaminan Backup
- Harga termasuk Maintenance website
- Free Domain desa.id
- Free Hosting 1 GB bandwidth Unlimted
- Training SDM
- Pelayanan ramah
Syarat memperoleh domain.id sesuai dengan peraturan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi.or.id) harus dipenuhi yaitu :
- Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Desa dari Bupati/Walikota
- Surat Keputusan Pengangkatan Perangkat Desa dari Kades
- Surat Permohonan Domain (.desa.id) dari Kepala Desa, Contoh formatnya lihat DISINI
- Surat Kuasa Kades untuk pejabat domain, contoh formatnya lihat DISINI
Biaya pembuatan website Desa :
Untuk biaya pembuatan website desa dengan segala fasilitasnya cukup murah bila melalui kami yaitu sebesar Rp.1.000.000,- Rp.2.000.000,-